MANFAAT PUPUK ORGANIK

MANFAAT PUPUK ORGANIK


     oke kawan-kawan semuanya,mari kita bersama-sama belajar apa sih manfaat Pupuk Organik,
nah itu saya akan menjelaskan manfaat Pupuk Organik.
Pupuk  Organik merupakan salah satu alat yang mendukung terwujudnya pertanian organik.
Pertanian organik bisa dibagi menjadi dua, pertama yaitu pertanian organik murni ( dalam arti sempit )  dan pertanian semiorganik ( dalam arti luas ). 

Teman-teman tahu enggax sih pengertian kedua pertanian organik tersebut...???
oke kalau belum saya akan memberikan pengertiannya ges.....
  • Pertama Pertanian organik murni yaitu pertanian yang dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan yang semuanya alami dan bebas kimia,mulai dari cara memperlakukan benih,menggunakan pupuk dan pestisida,hingga cara memperlakukan hasil pemanenan.                     
  • Kedua Pertanian semiorganik merupakan kombinasi dari pengguna produk organik ( seperti pupuk organik dan pestisida nabati ) dengan bahan-bahan kimia pada batas-batas tertentu.    Untuk  perttanian semiorganik ini petani boleh menggunakan bahan kimia yang dipadukan dengan bahan organik,tetapi penggunaan bahan kimianya harus sesuai dengan aturan. Dengan demikian, pertanian semiorganik merupakan cara  pendekatan pertanian berkelanjutan yang berwawasan lingkungan melalui pemupukan yang berimbang dan penentuan ambang batas pengendalian Organisme pengganggu tanaman ( OPT ).
       Petani yang menerapkan pertanian organik murni akan membutuhkan waktu dan perencanaan jangka panjang. Negara kita Indonesia saat ini sedang mengarah pada pertanian semiorganik.
Banyak Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang memberikan contoh dan pengarahan pertanian semiorganik kepada para petani. Bahkan tahu tidak,pemerintah pun telah mencanangkan go organik 2010. Sebenarnya pencanangan pola pertanian yang mengarah ke sistem organik ini telah dirintis sejak tahun 1990. Ketika itu dibuat surat keputusan bersama 
( SKB )  antara Departemen Pertanian dan Departemen Kesehatan Republik Indonesia mengenai ambang batas residu ( sisa-sisa  zat tertantu yang tertinggal atau masih ada ) hasil pertanian.
Instansi pemerintah tersebut mempunyai hak untuk melakukan pegembangan contoh sewaktu-waktu, baik dari pasar Swalayan maupun pasar tradisional. Menurut pemikiran kita rasanya hal tersebut sulit mengingat banyaknya pasar yang ada sedangkan tenaga yang menangani masalah itu jumlahnya batas. Namun, kita harus membantu pemerintah memikirkan masalah ini sebab secara tidak langsung banyak  sisi positif yang bisa diperolah. Selain mengetahui seberapa jauh tingkat penggunaan bahan kimia dalam bercocok tanam yang dilakukan oleh para petani,konsumen ( pengguna hasil pertanian ) juga bisa terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Demikianlah artikel saya semoga bisa bermanfaat dan bisa memberikan ilmu walaupun sedikit, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.....

Comments

Popular posts from this blog

PUPUK SLOW RELEASE

dunia tumbuhan hijau